Satu : Keluarnya mani
dengan disertai syahwat.
Baik pada laki-laki atau perempuan, dalam keadaan tidur
maupun terjaga. Dalil tentang syarat "keluarnya mani"
1. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :
"apakah wajib atas seorang wanita untuk mandi bila dia bermimpi?. Maka
Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjawab : Iya bila ia melihat
adanya air mani”
2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Air itu hanyalah karena
air”. Maknanya adalah air untuk mandi itu menjadi wajib hukumnya untuk
diguyurkan ke tubuh karena keluarnya air mani dari tubuh tersebut, jika tidak
keluar maka tidak wajib mandi,,, Sehingga
1-Kalau seseorang tidur
dan bermimpi dan melihat ada mani yang keluar, maka wajib mandi
2-Kalau seseorang
tidur dan bermimpi tetapi tidak melihat adanya mani yang keluar, maka
tidak wajib mandi
3-Kalau seseorang
tidur dan tidak bermimpi dan dia melihat ada mani yang keluar, maka dia
wajib mandi
4-Kalau seseorang tidur dan tidak bermimpi
dan tidak melihat adanya mani yang keluar maka dia tidak wajib mandi
5-Kalau seseorang dalam kondisi tidak tidur (terjaga) dan
keluar mani disertai syahwat maka dia wajib mandi.
6-Kalau seseorang dalam kondisi tidak tidur (terjaga) dan
keluar mani tidak disertai syahwat maka tidak wajib mandi (semisal karena
kedinginan atau penyakit) pada hal ini ada perbedaan pendapat tentang kewajiban
mandinya.
Dalil tentang syarat
"disertai syahwat" Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
: “Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
bersabda : Jika kamu memancarkan mani dengan kuat) maka mandilah janabah dan
jika tidak (keluar dengan kuat), maka tidak wajib mandi
Dua : Bertemunya
kemaluan suami dan istri walaupun tidak keluar mani.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
bersabda : “Apabila seseorang duduk antara empat bagiannya (tubuh
perempuan) kemudian ia bersungguh-sungguh [yakni melakukan hubungan
suami-istri] maka wajib baginya untuk mandi. Dan salah satu riwayat dalam
Shohih Muslim “walaupun tidak keluar”.
Tiga : Perempuan yang
suci dari Haid dan Nifas.
Firman Allah Ta’ala
“Jika mereka telah suci maka datangilah mereka sesuai dengan apa yang Allah
perintahkan kepada kalian.
Empat : Orang kafir yang masuk Islam.
Apakah dia kafir asli atau murtad, ia telah mandi biasa
sebelum islamnya atau tidak, didapati darinya ketika masih kafir, apa-apa yang
mewajibkan mandi atau tidak.
Hadits Qois bin A’shim radhiyallahu ‘anhu : “Saya mendatangi
Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam untuk masuk Islam maka Nabi
memerintahkan kepadaku untuk mandi dengan air dan daun bidara.
Lima: Meninggal (mati) Maksudnya wajib bagi orang yang hidup untuk
memandikan orang yang meninggal.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang orang yang
jatuh dari ontanya dan meninggal, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam bersabda : “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah
dengan dua baju”.
Wallohu’alam.
(pejaga ilmu)