Hal-Hal Yang Menyebabkan Mandi Wajib


Pejagailmu.blogspot.com

Satu : Keluarnya mani dengan disertai syahwat.
Baik pada laki-laki atau perempuan, dalam keadaan tidur maupun terjaga. Dalil tentang syarat "keluarnya mani" 
1. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : "apakah wajib atas seorang wanita untuk mandi bila dia bermimpi?. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjawab : Iya bila ia melihat adanya air mani”  
2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Air itu hanyalah karena air”. Maknanya adalah air untuk mandi itu menjadi wajib hukumnya untuk diguyurkan ke tubuh karena keluarnya air mani dari tubuh tersebut, jika tidak keluar maka tidak wajib mandi,,, Sehingga
 1-Kalau seseorang tidur dan bermimpi dan melihat ada mani yang keluar, maka wajib mandi
 2-Kalau seseorang tidur dan bermimpi tetapi tidak melihat adanya mani yang keluar, maka tidak wajib mandi
 3-Kalau seseorang tidur dan tidak bermimpi dan dia melihat ada mani yang keluar, maka dia wajib mandi
4-Kalau seseorang tidur dan tidak bermimpi dan tidak melihat adanya mani yang keluar maka dia tidak wajib mandi
5-Kalau seseorang dalam kondisi tidak tidur (terjaga) dan keluar mani disertai syahwat maka dia wajib mandi.
6-Kalau seseorang dalam kondisi tidak tidur (terjaga) dan keluar mani tidak disertai syahwat maka tidak wajib mandi (semisal karena kedinginan atau penyakit) pada hal ini ada perbedaan pendapat tentang kewajiban mandinya.
 Dalil tentang syarat "disertai syahwat" Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu : “Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : Jika kamu memancarkan mani dengan kuat) maka mandilah janabah dan jika tidak (keluar dengan kuat), maka tidak wajib mandi

Dua : Bertemunya kemaluan suami dan istri walaupun tidak keluar mani.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Apabila seseorang duduk antara empat bagiannya (tubuh perempuan) kemudian ia bersungguh-sungguh [yakni melakukan hubungan suami-istri] maka wajib baginya untuk mandi. Dan salah satu riwayat dalam Shohih Muslim “walaupun tidak keluar”.

Tiga : Perempuan yang suci dari Haid dan Nifas.
 Firman Allah Ta’ala “Jika mereka telah suci maka datangilah mereka sesuai dengan apa yang Allah perintahkan kepada kalian.

 Empat : Orang kafir yang masuk Islam.
Apakah dia kafir asli atau murtad, ia telah mandi biasa sebelum islamnya atau tidak, didapati darinya ketika masih kafir, apa-apa yang mewajibkan mandi atau tidak.
Hadits Qois bin A’shim radhiyallahu ‘anhu : “Saya mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam untuk masuk Islam maka Nabi memerintahkan kepadaku untuk mandi dengan air dan daun bidara.

 Lima: Meninggal (mati) Maksudnya wajib bagi orang yang hidup untuk memandikan orang yang meninggal.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang orang yang jatuh dari ontanya dan meninggal, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dengan dua baju”.

Wallohu’alam.
(pejaga ilmu)