Menuju Pernikahan part khitbah, nikah, dan walimah



Khitbah (lamaran)


pejagailmu.blogspot.com

 Khitbah adalah jalan pembuka menuju pernikahan. Boleh dibilang, khitbah merupakan jenjang yang memisahkan antara pemberitahuan persetujuan seorang gadis yang sedang dipinang oleh seorang pemuda dan pernikahannya. Keduanya sepakat untuk menikah. Tapi, ini hanya sekadar janji untuk menikah yang tidak mengandung akad nikah.
Batasan Khitbah :
 1. Khitbah biasanya, peminangan seorang pria kepada wanita (tentunya kepada wali wanita tersebut). seorang wanita juga bisa meminta kepada pria untuk dinikiahi.
 Rasulullah bersabda yang di riwayatkan oleh imam bukhari dan muslim. Yang artinya: telah datang seorang prempuan kepada Rasulullah yang mana prempuan tersevut meminta kepada nabi untuk menikahinya,sehingga nabi berdiri di sampingnya lama sekali, ketika itu salah satu dari sahabat melihatnya dan beranggapan bahwa beliau tidak berkehendak untuk menikahinya, maka sahabat tersebut berkata: nikahkan saya ya Rasullah jikalau kamu tidak ada hajah(berkehendak) untuk menginginkannya, maka berkata Rasulullah : apakah kamu punya punya sesuatu? dia berkata tidak!, dan beliau berkata lagi buatlah cicin walaupun dari besi, kemudian sahabat tersebut mencarinya dan tidak mendapatkan nya, kemudian beliau bersabda : apakah kamu hafal beberapa surat dari alquran ?Dia menjawab iya!surat ini dan ini,maka beliau bersabda : saya nikahkan kamu dengan nya dengan apa yang kamu hafal dari alquran.”
Dari kontek hadist di atas sudah jelas sekali bahwa di perbolehkan bagi perempuan untuk meminta kepada seorang lelaki soleh yang bertaqwa dan berpegang teguh terhadap Dinnya untuk meminangnya, jika lelaki tersebut ingin maka nikahi dan jikalau tidak maka tolaklah, akan tetapi tidak di anjurkan untuk menolaknya secara terang-terangan cukup diam dengan memberikan isyarat, untuk menjaga kehormatan hati prempuan tersebut .

2. Khitbah bukan menghalalkan segalanya Khitbah (tunangan) bukanlah syarat sahnya nikah ,akad nikah tanpa khitbah tetap sah, akan tetapi khitbah suatu wasilah untuk menuju ke jenjang pernikahan yang di perbolehkan .
 Mari kita simak syafi’iyah: khitbah adalah suatu yang di sunatkan dan di anjurkan ,dengan dalil fi’iliyah sebagai mana Rasulullah meminang aisyah binti abu bakar ra. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang lelaki dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah melakukan khitbah atau pertunangan, tetap saja keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua tunangan untuk melanggar batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan. Ketentuan umum terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk menghindari hal-hal sepertiini, solusi terbaik adalah tindakan preventif dari hal-hal yang diharamkan Allah swt, termasuk menjaga jarak dengan calon isteri atau suaminya sedini mungkin. Sebab, hubungan khatib (pelamar) dgn makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.

 3. Jangan berlama dalam masa khitbah Meski tidak ada nash khusus tentang batas waktu masa khitbah, tapi dianjurkan menikah dan khitbah tidak terlalu lama. Untuk menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya kerusakan. Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
 “Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya”

 4. Haram meminang pinangan saudaranya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”
 Boleh hukumnya mengkhitbah lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860). Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).
 Namun setelah saya coba konsultasi dengan mas’ul, bila SMS ini juga sudah disetujui oleh sang akhwat(wanita), maka haruslah setelah itu sang ikhwan(pria) berkunjung bersama walinya ke orang tua akhwat tersebut. agar khitbahnya menjadi sah.

Yang perlu disadari, khitbah mirip jual beli, dalam masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal. Pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan Islami, tidak menyakiti hati dengan kata-kata yang kasar, tidak membicarakan aib yang sempat diketahui dalam khitbah kepada orang lain. Namun sebagaimana jual beli harus ada prinsip kedua belah pihak ridho. Khitbah baru bisa berlanjut ke pernikahan jika kedua pihak ridho, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar maka pernikahan tak akan jadi. Kalaupun dibatalkan (meski mungkin menyakitkan), harus ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang sudah matang. Sebab Islam melarang ummatnya saling menyakiti tanpa alasan. Jadi jika ada yang ragu (dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya membatalkan sebelum terlanjur.

pejagailmu.blogspot.com
Nikah
Tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkan batasan waktu antara khitbah dan nikah. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Satu hari bisa jadi sudah deadline bagi pria-wanita yang sudah sedemikian menggebunya hingga khawatir terjerumus kepada dosa zina. Namun jika bisa merasa ‘aman’ dengan menunda beberapa waktu tidak masalah.

Walimah
Wajib mengadakan walimah setelah dhukul(bercampur), berdasarkan perintah Nabi saw. kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a. agar menyelenggarakan walimah sebagaimana telah dijelaskan pada hadits berikut. Dari Buraidah bin Hushaib bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah r.anha, berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175).
Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan walimah :

a. HENDAKNYA walimah dilaksanakan dalam tiga hari, setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi saw. Anas r.a. bertutur, “Nabi saw. menikahi Syafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (Sanadnya Shahih: Adabuz Zifaf hal.74, diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad hasan sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Bari, IX:199 dan yang sema’na diriwayatkan Imam Bukhari sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Bari IX:224 no:1559. Demikian menurut Syaikh al-Albani.

b. Mengundang orang-orang yang shalih baik fakir maupun kaya, karena Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan orang mukmin. Dan Jangan (pula) menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:7341, ‘Aunul Ma’bud XIII:178 no:4811 dan IV:27 no:2506).

c. Hendaknya mengadakan walimah, dengan memotong seekor kambing atau lebih, bila mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang ditujukan kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a., ”Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ’alaih). Dari Anas r.a. berkata, ”Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. mengadakan walimah untuk pernikahan dengan seorang wanita sebagaimana yang beliau adakan ketika kawin dengan Zainab dimana beliau menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqin ’alaih: Muslim II:1049 no:90 dan 1428, dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IX:237 no:5171, dan Ibnu Majah I:615 no:1908).

Boleh menyelenggarakan acara walimah dengan hidangan yang mudah didapatkan walaupun tanpa daging berdasarkan hadits Anas. Dari Anas r.a. berkata, ”Nabi saw. pernah menginap tiga hari di suatu tempat antara Khabir dan Madinah untuk menyelenggarakan perkawinan dengan Shafiyah binti Huyay. Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah Beliau. Dan tidak didapatkan dalam walimah tersebut ada roti ada daging, lalu diatasnya diletakkanlah korma kering dan minyak samin. Sehingga hidangan itu menjadi walimah Beliau.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:224 no:1559 dan lafadz ini baginya, Imam Bukhari, Muslim II:1043 no:1365 dan Nasa’i VI:134).

Tidak boleh mengkhususkan undangan hanya untuk orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin, Nabi saw bersabda, ”Seburuk-buruk hidangan ialah hidangan walimah. Dimana orang yang berhak mendatanginya (orang yang berhak mendatanginya: orang miskin) dilarang mengambilnya, sedangkan orang yang enggan mendatanginya (Orang yang enggan mendatanginya: orang kaya (peng..)) diundang (agar memakannya). Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II:1055 no:110/1432, dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim juga dari Abu Hurairah secara mauquf padanya bisa dilihat dalam Fathul Bari IX:244 no:5177).

for-single.blogspot.comsemoga bermanfaat