Ikhlas
itu seperti menyiram air di padang gurun nan gersang, tak berbekas dan tak
kembali.
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه
وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ
مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ
إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ
امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن
المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري
في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]
Arti Hadits / ترجمة
الحديث :
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al
Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung
niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan
dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin
mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan)
Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya
atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai
sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad
bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al
Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua
kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
Catatan :
Hadits ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi
inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam syafi’i berkata : Dalam hadits tentang
niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri
dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah
satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits
ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata
: Hadits ini merupakan sepertiga Islam.
Hadits ini ada sebabnya, yaitu: ada seseorang yang hijrah dari
Mekkah ke Madinah dengan tujuan untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon
bernama : “Ummu Qais” bukan untuk mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu
kemudian dikenal dengan sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena
Ummu Qais).
Pelajaran yang terdapat dalam Hadits / الفوائد
من الحديث :
Niat merupakan syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan,
dan amal ibadah tidak akan mendatangkan pahala kecuali berdasarkan niat (karena
Allah ta’ala).
Ikhlas dan membebaskan niat semata-mata karena Allah ta’ala
dituntut pada semua amal shalih dan ibadah.
Seorang mu’min akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar
niatnya.
Semua perbuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi
niat karena mencari keridhoan Allah maka dia akan bernilai ibadah.
Hadits di atas menunjukkan bahwa niat merupakan bagian dari iman
karena dia merupakan pekerjaan hati, dan iman menurut pemahaman Ahli Sunnah Wal
Jamaah adalah membenarkan dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan
dengan perbuatan.